BUMN dan BUMD
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PENGERTIAN BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. CIRI CIRI
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sumber Pemasukan Negara
3. JENIS-JENIS BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Contoh :
PT Kimia Farma Tbk
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Perusahaan Gas Negara tbk
PT Jamsostek
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Perusahaan Pembangunan Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
PT Tambang Timah Tbk.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Contoh :
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas
4. PERANAN BUMN
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
B. BADAN USAHA MILIK DAERAH
1. PENGERTIAN BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
2. CIRI CIRI
Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.
3. JENIS JENIS
Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
4. PERANAN BUMD
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
5. CONTOH BUMD
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.
A. BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. PENGERTIAN BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. CIRI CIRI
Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Produknya Dibutuhkan Masyarakat
Segala Risiko Ditanggung Pemerintah
Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah
Sumber Pemasukan Negara
3. JENIS-JENIS BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum).
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Contoh :
PT Kimia Farma Tbk
PT Kereta Api Indonesia
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Tbk
PT Perusahaan Gas Negara tbk
PT Jamsostek
PT Garuda Indonesia Tbk
PT Perusahaan Pembangunan Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
PT Tambang Timah Tbk.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Contoh :
Perum Damri
Perum Bulog
Perum Pegadaian
Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Perum Balai Pustaka
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas
4. PERANAN BUMN
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
B. BADAN USAHA MILIK DAERAH
1. PENGERTIAN BUMD
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan badan usaha yang dikelola, dibina dan diawasi oleh pemerintah daerah. Sebagian besar bahkan secara keseluruhan modalnya berasal dari negara, yang diambil dari pendapatan masing-masing daerah.
2. CIRI CIRI
Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
Didirikan peraturan daerah (perda).
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD.
3. JENIS JENIS
Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
Pada Bidang Pengelolaan Pasar ( Contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
Pada Bidang Jasa Perbankan (Contohnya Bank Daerah)
Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
4. PERANAN BUMD
Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
Mengejar dan mencari keuntungan
Pemenuhan hajat hidup orang banyak
Perintis kegiatan-kegiatan usaha
Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
5. CONTOH BUMD
Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.
Komentar
Posting Komentar