BUMN dan BUMD A. BADAN USAHA MILIK NEGARA 1. PENGERTIAN BUMN BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. CIRI CIRI Saham Bisa Dimiliki Masyarakat Produknya Dibutuhkan Masyarakat Segala Risiko Ditanggung Pemerintah Kekuasaan Penuh di Tangan Pemerintah Sumber Pemasukan Negara 3. JENIS-JENIS BUMN Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). 1. Perusahaan Perseroan (Persero) Contoh : PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia PT Bank Negara Indonesia Tbk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk PT Bank Mandiri Tbk PT Perusahaan Gas Negara tbk PT Jamsostek PT Garuda Indonesia Tbk PT Perusahaan Pembanguna